ANGGARAN DASAR (AD) KELUARGA MAHASISWA HINDU POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG (KMHIPO)
BAB I
Nama, Waktu, Tempat, dan Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Hindu Politeknik Negeri Lampung yang disingkat KMHIPO.
Pasal 2
Waktu
KMHIPO didirikan di Politeknik Negeri Lampung pada tanggal 11 November 2011.
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
KMHIPO bertempat di Bandar Lampung dan berkedudukan di kampus Politeknik Negeri Lampung.
BAB II
Asas, Sifat, Tujuan, dan Kegiatan
Pasal 4
Asas
KMHIPO berasaskan Pancasila, UUD 1945, dan Kitab suci veda.
Pasal 5
Sifat
KMHIPO adalah organisasi mahasiswa sebagai wadah yang bersifat menjunjung tinggi, dan mengamalkan nilainilai pancasila serta ajaran veda .
Pasal 6
Tujuan
1. Menjadikan insan yang memiliki nilai-nilai religius, humanis, nasionalis serta berfikir progresif.
2. Memiliki dan mengaplikasikan keterampilan yang telah diperoleh dari organisasi baik di dalam maupun di luar kampus.
Pasal 7
Kegiatan
1. Mengembangkan potensi diri dengan kegiatan dibidang kerohanian,minat bakat, pengabdian kepada masyarakat, kewirausahaan, IPTEK serta kegiatan kegiatan lain yang tidak menyimpang dari asas, sifat,dan tujuan organisasi.
2. Mengembangkan potensi kepemimpinan intelektual yang kreatif, inovatif, dan berdedikasi moral yang tinggi.
3. Berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, kemahasiswaan, kemasyarakatan, sosial didalam, dan diluar kampus.
BAB III
Status, Fungsi, dan Peranan
Pasal 8
Status
KMHIPO merupakan organisasi kemahasiswaan dibawah naungan Politeknik Negeri Lampung yang memiliki otonom kegiatan sendiri, kemasyarakatan, keagamaan, sosial, dan politik
Pasal 9
Fungsi dan Peranan
1. Sebagai wadah aktifitas, keagamaan, komunikasi, dan informasi mahasiswa hindu Politeknik Negeri Lampung secara umum.
2. Mengkoordinasi dan mengembangkan kegiatan Keagamaan, keterampilan, minat dan bakat serta mengabdikan diri kepada masyarakat di dalam dan di luar kampus.
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 10
Keanggotaan
KMHIPO terdiri dari pengurus, anggota, dan dewan pertimbangan (demisioner).
BAB V
Dewan Kehormatan
Pasal 11
Dewan Kehormatan
Dewan kehormatan terdiri dari pendiri dan Alumni KMHIPO.
BAB VI
Struktur Organisasi
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi ada di dalam Mubes KMHIPO.
Pasal 13
Struktur Kepengurusan
Kepengurusan KMHIPO:
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua Umum
3. Sekretaris Umum (Sekum)
4. Bendahara Umum (Bendum)
Divisi
4. Kerohanian
5. Minat Bakat
6. Pengabdian Masyarakat
7. Kaderisasi
8. Kewirausahaan
9. Kominfo
Pasal 14
Pemilihan dan Masa Jabatan Pengurus
1. Ketua Umum KMHIPO dipilih melalui Mubes.
2. Kepengurusan Ketua Umum KMHIPO maksimal 1 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
Pasal 15
Hak dan Kewajiban
1. Pengurus dan anggota KMHIPO berkewajiban menjaga almamater, nama baik, memajukan organisasi, serta mengamalkan nilai-nilai pancasila dan ajaran VEDA.
2. Kegiatan KMHIPO berkoordinasi dengan Pembina,BEM dan MPM.
Pasal 16
1. Institusi Pengambilan Keputusan
2. Institusi pengambilan keputusan kmhipo adalah :
3. Musyawarah besar (Mubes)
4. Sidang Istimewa (SI)
5. Rapat Presidium
6. Rapat Divisi
7. Rapat wajib seluruh anggota
BAB VII
Keuangan
Pasal 17
Pendanaan
Pendanaan untuk kegiatan yang dilakukan berasal dari:
1. Sumber dana lain yang tidak mengikat
2. Iuran seluruh anggota KMHIPO
3. Dana Punia
BAB VIII
Atribut
Pasal 18
Atribut dan Pemakaian
1. Atribut
Seragam KMHIPO terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan ketentuan :
1. Berlengan pendek
2. Berwarna biru dongker
3. Bet merah putih di lengan sebelah kanan
4. Bet Politeknik Negeri Lampung di lengan sebelah kiri
5. Lambang KMHIPO di kantong saku atas sebelah kiri
6. Bet yang berisi nama dan anggota divisi didada sebelah kanan atas dengan dasar berwarna hitam dan tulisan berwarna putih.
7. Lambang suci AUM KARA dan kalimat KMHIPO serta kalimat Politeknik Negeri Lampung berwarna putih di bagian punggung
8. Lis warna hitam di lengan, kerah, dan di kancing baju
9. Bendera KMHIPO, warna kain putih dengan lis hitam putih dan lambang KMHIPO ditengahnya
2. Pemakaian
1. Seragam KMHIPO dipakai pada hari selasa dan pada saat kegiatan-kegiatan tertentu secara tentative.
2. Bendera KMHIPO dipakai pada saat kegiatan-kegiatan tertentu KMHIPO
BAB IX
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar dilaksanakan dalam Musyawarah besar
BAB X
Aturan Penambahan dan Peralihan
Pasal 20
Hal hal yang belum diatur dalam AD KMHIPO selanjutnya akan diatur dalam ART dengan ketentuan khusus lainnya yang tidak bertentangan dengan AD.
BAB XI
Pengesahan
Pasal 21
Pengesahan
Pengesahan AD KMHIPO dilakukan dalam Mubes.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELUARGA MAHASISWA HINDU POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG (KMHIPO)
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota KMHIPO adalah mahasiswa hindu Politeknik Negeri Lampung.
Pasal 2
Syarat
Syarat menjadi Anggota :
1. Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung yang beragama Hindu.
2. Mengisi formulir pendataan mahasiswa hindu baru
3. Seluruh mahasiswa hindu yang terdata wajib mengikuti pelantikan anggota baru KMHIPO, terkecuali mahasiswa yang berhalangan hadir dan telah mendapatkan izin dari ketua umum KMHIPO.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota
1. Dapat Memilih organisasi lebih dari 1 baik internal maupun eksternal kampus.
2. Memperoleh surat aktif dari ketua umum KMHIPO
3. Mendapatkan dispensasi dari Ketua Umum untuk tidak mengikuti kegiatan dengan keterangan yang sebenar-benarnya
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam hak anggota selanjutnya akan diatur di kemudian hari dengan pertimbangan tertentu
Kewajiban anggota
1. Menjaga dan memajukan nama baik KMHIPO
2. Menjunjung tinggi dan melaksanakan AD,ART serta ketentuan khusus yang telah disepakati
3. Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditentukan
4. Melaksanakan kumpulan wajib satu kali dalam satu minggu
5. Melaksanakan iuran wajib untuk KMHIPO dengan kebijakan yang telah ditentukan
Pasal 4
Status keanggotaan
Pengurus adalah mahasiswa aktif dalam keanggotaan KMHIPO dengan ketentuan :
1. Ketua Umum KMHIPO dipilih melalui musyawarah besar
2. Pengurus dipilih setelah Ketua Umum baru terpilih di dalam Mubes.
3. Anggota kehilangan status anggota jika tidak lagi menjadi mahasiswa Politeknik Negeri Lampung.
BAB II
RANGKAP JABATAN PENGURUS
Pasal 5
Tidak dapat merangkap jabatan sebagai Presidium dan pengurus dalam organisasi kemahasiswaan lainnya
BAB II
Arti Lambang KMHIPO
Pasal 6
Arti Lambang KMHIPO
1. Swastika : melambangkan bahwa KMHIPO adalah organisasi yang berdiri di bidang keagaaman khusus nya yaitu agama hindu
2. Lingkaran : ilmu pengetahuan tidak pernah ada ujung nya.
3. Bunga teratai : melambangkan keseimbangan dewata nawa sanga
4. Malimat Satyam Eva Jayate : yang memberikan arti sebagai berikut hanya kebenaran lah yang akan menang
Pasal 7
Arti Warna Lambang KMHIPO
1. Merah : Keberanian
2. Jingga : Kemakmuran, Kebesaran, semangat untuk maju dan Toleransi yang tinggi
3. Hitam : Kekuatan dan Kesungguhan
4. Putih : kemurnian dan Kesucian
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Tingkatan organisasi
Keterangan :
– – – – : selalu berkoordinasi dan memberi masukan ke ketua umum
____ : ketum dan pengurus saling berkoordinasi
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 9
Persidangan
1. Mubes dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan
2. Sidang istimewa diadakan pada saat diperlukan.
3. Sidang divisi dilaksanakan oleh masing masing divisi sesuai dengan agenda.
BAB VI
PEMBENDAHARAAN ORGANISASI
Pasal 10
Pembendaharaan
Pembendaharaan organisasi terdiri dari :
1. Iuran seluruh anggota KMHIPO
2. Bantuan yang tidak mengikat seperti, Pendapatan – pendapatan lain yang sah dan diberikan secara tulus ikhlas
3. Bantuan yang mengikat seperti , Instansi baik pemerintah maupun swasta
BAB VII
PERUBAHAN AD dan ART
Pasal 11
Perubahan
Perubahan AD dan ART hanya bisa dilakukan dalam mubes dan dinyatakan sah jika mencapai quorum yaitu dihadiri oleh ½ n + 1
Pasal 12
Pembubaran
1. KMHIPO dapat dibubarkan jika disetujui oleh pendiri, Pembina, alumni dan semua peserta Mubes dan diputuskan dalam Mubes serta disetujui sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2. Harta benda KMHIPO harus diserahkan kepada Pembina sebagai inventaris.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
Hal hal yang belum diatur dalam ART KMHIPO dimuat dalam Ketentuan yang tidak bertentangan dengan AD dan ART KMHIPO.