AD dan ART KMHIPO

 

                          ANGGARAN DASAR (AD)                          KELUARGA MAHASISWA HINDU POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG (KMHIPO)

BAB I

Nama, Waktu, Tempat, dan Kedudukan

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Hindu Politeknik Negeri Lampung yang disingkat KMHIPO.

Pasal 2

Waktu

KMHIPO didirikan di Politeknik Negeri Lampung pada tanggal 11 November 2011.

Pasal 3

Tempat dan Kedudukan

KMHIPO bertempat di Bandar Lampung dan berkedudukan di kampus Politeknik Negeri Lampung.

 

BAB II

Asas, Sifat, Tujuan, dan Kegiatan

Pasal 4

Asas

KMHIPO berasaskan Pancasila, UUD 1945, dan Kitab suci veda.

Pasal 5

Sifat

KMHIPO adalah organisasi mahasiswa sebagai wadah yang bersifat menjunjung tinggi, dan mengamalkan nilainilai pancasila serta ajaran veda .

 

Pasal 6

Tujuan

1. Menjadikan insan yang memiliki nilai-nilai religius, humanis, nasionalis serta berfikir progresif.

2. Memiliki dan mengaplikasikan keterampilan yang telah diperoleh dari organisasi baik di dalam maupun di luar kampus.

Pasal 7

Kegiatan

1. Mengembangkan potensi diri dengan kegiatan dibidang kerohanian,minat bakat, pengabdian kepada masyarakat, kewirausahaan, IPTEK serta kegiatan kegiatan lain yang tidak menyimpang dari asas, sifat,dan tujuan organisasi.

2. Mengembangkan potensi kepemimpinan intelektual yang kreatif, inovatif, dan berdedikasi moral yang tinggi.

3. Berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, kemahasiswaan, kemasyarakatan, sosial didalam, dan diluar kampus.

 

BAB III

Status, Fungsi, dan Peranan

Pasal 8

Status

KMHIPO merupakan organisasi kemahasiswaan dibawah naungan Politeknik Negeri Lampung yang memiliki otonom kegiatan sendiri, kemasyarakatan, keagamaan, sosial, dan politik

Pasal 9

Fungsi dan Peranan

1. Sebagai wadah aktifitas, keagamaan, komunikasi, dan informasi mahasiswa hindu Politeknik Negeri Lampung secara umum.

2. Mengkoordinasi dan mengembangkan kegiatan Keagamaan, keterampilan, minat dan bakat serta mengabdikan diri kepada masyarakat di dalam dan di luar kampus.

BAB IV

Keanggotaan

Pasal 10

Keanggotaan

 KMHIPO terdiri dari pengurus, anggota, dan dewan pertimbangan (demisioner).

BAB V

Dewan Kehormatan

Pasal 11

Dewan Kehormatan

Dewan kehormatan terdiri dari pendiri dan Alumni KMHIPO.

BAB VI

Struktur Organisasi

Pasal 12

Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi ada di dalam Mubes KMHIPO.

Pasal 13

Struktur Kepengurusan

Kepengurusan KMHIPO:

1. Ketua Umum

2. Wakil Ketua Umum

3. Sekretaris Umum (Sekum)

4. Bendahara Umum (Bendum)

Divisi

4. Kerohanian

5. Minat Bakat

6. Pengabdian Masyarakat

7. Kaderisasi

8. Kewirausahaan

9. Kominfo

Pasal 14

Pemilihan dan Masa Jabatan Pengurus

1. Ketua Umum KMHIPO dipilih melalui Mubes.

2. Kepengurusan Ketua Umum KMHIPO maksimal 1 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.

Pasal 15

Hak dan Kewajiban

1. Pengurus dan anggota KMHIPO berkewajiban menjaga almamater, nama baik, memajukan organisasi, serta mengamalkan nilai-nilai pancasila dan ajaran VEDA.

2. Kegiatan KMHIPO berkoordinasi dengan Pembina,BEM dan MPM.

Pasal 16

1. Institusi Pengambilan Keputusan

2. Institusi pengambilan keputusan kmhipo adalah :

3. Musyawarah besar (Mubes)

4. Sidang Istimewa (SI)

5. Rapat Presidium

6. Rapat Divisi

7. Rapat wajib seluruh anggota

 

BAB VII

Keuangan

Pasal 17

Pendanaan

Pendanaan untuk kegiatan yang dilakukan berasal dari:

1. Sumber dana lain yang tidak mengikat

2. Iuran seluruh anggota KMHIPO

3. Dana Punia

BAB VIII

Atribut

Pasal 18

Atribut dan Pemakaian

1. Atribut

Seragam KMHIPO terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan ketentuan :

1. Berlengan pendek

2. Berwarna biru dongker

3. Bet merah putih di lengan sebelah kanan

4. Bet Politeknik Negeri Lampung di lengan sebelah kiri

5. Lambang KMHIPO di kantong saku atas sebelah kiri

6. Bet yang berisi nama dan anggota divisi didada sebelah kanan atas dengan dasar berwarna hitam dan tulisan berwarna putih.

7. Lambang suci AUM KARA dan kalimat KMHIPO serta kalimat Politeknik Negeri Lampung berwarna putih di bagian punggung

8. Lis warna hitam di lengan, kerah, dan di kancing baju

9. Bendera KMHIPO, warna kain putih dengan lis hitam putih dan lambang KMHIPO ditengahnya

2. Pemakaian

1. Seragam KMHIPO dipakai pada hari selasa dan pada saat kegiatan-kegiatan tertentu secara tentative.

2. Bendera KMHIPO dipakai pada saat kegiatan-kegiatan tertentu KMHIPO

BAB IX

Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 19

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan anggaran dasar dilaksanakan dalam Musyawarah besar

BAB X

Aturan Penambahan dan Peralihan

Pasal 20

Hal hal yang belum diatur dalam AD KMHIPO selanjutnya akan diatur dalam ART dengan ketentuan khusus lainnya yang tidak bertentangan dengan AD.

BAB XI

Pengesahan

Pasal 21

 Pengesahan

Pengesahan AD KMHIPO dilakukan dalam Mubes.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELUARGA MAHASISWA HINDU POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG (KMHIPO)

BAB 1

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota

Anggota KMHIPO adalah mahasiswa hindu Politeknik Negeri Lampung.

 Pasal 2

 Syarat

Syarat menjadi Anggota :

1. Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung yang beragama Hindu.

2. Mengisi formulir pendataan mahasiswa hindu baru

3. Seluruh mahasiswa hindu yang terdata wajib mengikuti pelantikan anggota baru KMHIPO, terkecuali mahasiswa yang berhalangan hadir dan telah mendapatkan izin dari ketua umum KMHIPO.

 Pasal 3

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak Anggota

1. Dapat Memilih organisasi lebih dari 1 baik internal maupun eksternal kampus.

2. Memperoleh surat aktif dari ketua umum KMHIPO

3. Mendapatkan dispensasi dari Ketua Umum untuk tidak mengikuti kegiatan dengan keterangan yang sebenar-benarnya

4. Hal-hal yang belum tercantum dalam hak anggota selanjutnya akan diatur di kemudian hari dengan pertimbangan tertentu

Kewajiban anggota

1. Menjaga dan memajukan nama baik KMHIPO

2. Menjunjung tinggi dan melaksanakan AD,ART serta ketentuan khusus yang telah disepakati

3. Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditentukan

4. Melaksanakan kumpulan wajib satu kali dalam satu minggu

5. Melaksanakan iuran wajib untuk KMHIPO dengan kebijakan yang telah ditentukan

Pasal 4

Status keanggotaan

Pengurus adalah mahasiswa aktif dalam keanggotaan KMHIPO dengan ketentuan :

1. Ketua Umum KMHIPO dipilih melalui musyawarah besar

2. Pengurus dipilih setelah Ketua Umum baru terpilih di dalam Mubes.

3. Anggota kehilangan status anggota jika tidak lagi menjadi mahasiswa Politeknik Negeri Lampung.

BAB II

RANGKAP JABATAN PENGURUS

Pasal 5

Tidak dapat merangkap jabatan sebagai Presidium dan pengurus dalam organisasi kemahasiswaan lainnya

BAB II

Arti Lambang KMHIPO

Pasal 6

Arti Lambang KMHIPO

1. Swastika : melambangkan bahwa KMHIPO adalah organisasi yang berdiri di bidang keagaaman khusus nya yaitu agama hindu

2. Lingkaran : ilmu pengetahuan tidak pernah ada ujung nya.

3. Bunga teratai : melambangkan keseimbangan dewata nawa sanga

4. Malimat Satyam Eva Jayate : yang memberikan arti sebagai berikut hanya kebenaran lah yang akan menang

Pasal 7

Arti Warna Lambang KMHIPO

1. Merah : Keberanian

2. Jingga   : Kemakmuran, Kebesaran, semangat untuk maju dan Toleransi yang tinggi

3. Hitam  : Kekuatan dan Kesungguhan

4. Putih  : kemurnian dan Kesucian

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8

Tingkatan organisasi

Keterangan :

– – – – : selalu berkoordinasi dan memberi masukan ke ketua umum

____ : ketum dan pengurus saling berkoordinasi

BAB V

PERSIDANGAN

Pasal 9

Persidangan

1. Mubes dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan

2. Sidang istimewa diadakan pada saat diperlukan.

3. Sidang divisi dilaksanakan oleh masing masing divisi sesuai dengan agenda.

BAB VI

PEMBENDAHARAAN ORGANISASI

Pasal 10

Pembendaharaan

Pembendaharaan organisasi terdiri dari :

1. Iuran seluruh anggota KMHIPO

2. Bantuan yang tidak mengikat seperti, Pendapatan – pendapatan lain yang sah dan diberikan secara tulus ikhlas

3. Bantuan yang mengikat seperti , Instansi baik pemerintah maupun swasta

BAB VII

PERUBAHAN AD dan ART

Pasal 11

Perubahan

Perubahan AD dan ART hanya bisa dilakukan dalam mubes dan dinyatakan sah jika mencapai quorum yaitu dihadiri oleh ½ n + 1

Pasal 12

Pembubaran

1. KMHIPO dapat dibubarkan jika disetujui oleh pendiri, Pembina, alumni dan semua peserta Mubes dan diputuskan dalam Mubes serta disetujui sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

2. Harta benda KMHIPO harus diserahkan kepada Pembina sebagai inventaris.

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13

Hal hal yang belum diatur dalam ART KMHIPO dimuat dalam Ketentuan yang tidak bertentangan dengan AD dan ART KMHIPO.