AD dan ART KMHIPO

 ANGGARAN DASAR (AD)

KELUARGA MAHASISWA HINDU POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG (KMHIPO)

 

BAB I

Nama, Waktu, Tempat, dan Kedudukan

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Hindu Politeknik Negeri Lampung yang disingkat KMHIPO.

Pasal 2

Waktu

KMHIPO didirikan di Politeknik Negeri Lampung pada tanggal 11 November 2011.

Pasal 3

Tempat dan Kedudukan

KMHIPO bertempat di Bandar Lampung dan berkedudukan di Kampus Politeknik Negeri Lampung.

 

BAB II

Asas, Sifat, Tujuan, dan Kegiatan

Pasal 4

Asas

KMHIPO berasaskan Pancasila, UUD 1945, dan kitab suci Veda.

Pasal 5

Sifat

KMHIPO adalah organisasi mahasiswa sebagai wadah yang bersifat  menjunjung tinggi, dan mengamalkan nilai–nilai pancasila serta ajaran Veda .

Pasal 6

Tujuan

  1. Menjadikaninsan yang memiliki nilai-nilai religius, humanis, nasionalis serta berfikir progresif.
  2. Memiliki dan mengaplikasikan keterampilan yang telah diperoleh dari organisasi baik di dalam maupun di luar kampus.

Pasal 7

Kegiatan

  1. Mengembangkan potensi diri dengan kegiatan dibidangkerohanian,minat bakat, pengabdian kepada masyarakat,  kewirausahaan, Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta kegiatan – kegiatan lain yang tidak menyimpang dari asas, sifat, dan tujuan organisasi.
  2. Mengembangkan potensi kepemimpinan intelektual yang kreatif, inovatif, dan berdedikasi moral yang tinggi.
  3. Berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, kemahasiswaan, kemasyarakatan, sosial didalam,dan diluar kampus.

BAB III

Status, Fungsi, dan Peranan

Pasal 8

Status

KMHIPO merupakan organisasi kemahasiswaan dibawah naungan Politeknik Negeri Lampung  yang memiliki otonom kegiatan sendiri, kemasyarakatan, keagamaan, sosial, dan politik.

Pasal 9

Fungsi dan Peranan

Sebagai wadah aktifitas,keagamaan, komunikasi, dan informasi mahasiswa hindu Politeknik Negeri Lampung.

Mengkoordinasi dan mengembangkan kegiatan keagamaan,keterampilan, minat dan bakat serta mengabdikan diri kepada masyarakat di dalam dan di luar kampus.

BAB IV

Keanggotaan

Pasal 10

Keanggotaan

KMHIPO terdiri dari pengurus, anggota, dan dewan pertimbangan (demisioner).

BAB V

Dewan Kehormatan

Pasal 11

Dewan  Kehormatan

Dewan kehormatan terdiri  dari pendiri dan Alumni KMHIPO.

BAB VI

Struktur organisasi

Pasal 12

Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi ada didalam Mubes KMHIPO.

Pasal 13

Struktur Kepengurusan Inti

Kepengurusan Inti KMHIPO:

  1. Ketua Umum
  2. Sekretaris Umum (Sekum)
  3. Bendahara Umum (Bendum)
  4. Divisi
  5. Kerohanian
  6. Minat bakat
  7. Pengabdian masyarakat
  8. Kaderisasi
  9. Kewirausahaan
  10. Kominfo

 

Pasal 14

Pemilihan dan Masa Jabatan Pengurus

  1. Ketua Umum KMHIPOdipilih melalui
  2. Kepengurusan Ketua Umum KMHIPOmaksimal 1 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.

Pasal 15

Hak dan Kewajiban

  1. Pengurus dan anggota KMHIPOberkewajiban menjaga almamater, nama baik, memajukan organisasi, dan mengamalkan nilai-nilai pancasila serta ajaran
  2. Kegiatan KMHIPOberkoordinasi dengan Pembina, BEM dan MPM.

Pasal 16

Institusi Pengambilan Keputusan

Institusi pengambilan keputusan kmhipo adalah :

  1. Musyawarah besar(Mubes)
  2. Sidang Istimewa (SI)
  3. Rapat presidium
  4. Rapat divisi
  5. Rapat wajib seluruh anggota

 

BAB VII

Keuangan

Pasal 17

Pendanaan

Pendanaan untuk kegiatan yang dilakukan berasal dari:

  1. Sumber dana lain yang tidak mengikat
  2. Iuran seluruh anggota KMHIPO
  3. Dana punia 

 

BAB VIII 

Atribut

Pasal 18

Atribut dan Pemakaian

  1. ATRIBUT
  2. Seragam KMHIPO  terdiri dari Pakaian dinas harian (PDH) dengan ketentuan :
  3. Berlengan pendek
  4. Berwarna biru dongker
  • Bet  merah putih di lengan sebelah kanan
  1. Bet Politeknik Negeri Lampung di lengan sebelah kiri
  2. Lambang KMHIPO di kantong saku atas sebelah kiri
  3. Bet yang berisi nama dan anggota divisi didada sebelah kanan atas dengan dasar berwarna hitam tulisan berwarna putih dengan bet ukuran 4 cm x 1 cm.
  • Lambang suci AUM KARA dan kalimat KMHIPO serta kalimat Politeknik Negeri Lampung berwarna putihdi bagian punggung.
  • Lis  warna hitam di lengan, kerah, dan di kancing baju.
  1. Seragam KMHIPO terdiri atas pakaian dinas lapangan (PDL) dengan ketentuan :
    1. Berlengan pendek
    2. Berwarna biru dongker
  • Berbahan catton combed28s
  1. Lambang KMHIPO didada sebelah kiri
  2. Lambang suci AUM KARA dan kalimat KMHIPO berwarna putih di bagian punggung.
  3. Bendera KMHIPO, berupa kain  putih dengan lis catur hitam putih dan lambang KMHIPO ditengahnya.
  4. Pemakaian
  5. SeragamPDH KMHIPO digunakan untuk kegiatan formal dan seremonial.
  6. Seragam PDL KMHIPO digunakan untuk kegiatan di lapangan atau informal.
  7. Bendera KMHIPOdipakai pada saat kegiatan-kegiatan tertentu 

 

BAB IX

Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 19

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan anggaran dasar dilaksanakan dalam Musyawarah besar.

BAB X

Aturan Penambahan dan Peralihan

Pasal 20

Hal – hal yang belum diatur dalam AD KMHIPO selanjutnya akan diatur dalam anggaran rumah tangga (ART) dengan ketentuan khusus lainnya yang tidak bertentangan dengan AD.

 

BAB XI

Pengesahan

Pasal 21

Pengesahan

Pengesahan AD KMHIPO dilakukan dalam Mubes.

BAB XII

KESEKRETARIATAN

Pasal 22

Sekretariatan KMHIPO diresmikan oleh Direktur Politeknik Negeri Lampung pada tanggal 06 Agustus 2023

                         

SANGGARAN RUMAH TANGGA  (ART)

KELUARGA MAHASISWA HINDU POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG 

(KMHIPO)

BAB 1

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota

Anggota KMHIPO adalah Mahasiswa Hindu Politeknik Negeri Lampung.

Pasal 2

Syarat

Syarat menjadi Anggota :

  1. Mahasiswa Politeknik Negeri Lampung yang beragama Hindu.
  2. Mengisi formulir  pendataan mahasiswa Hindu baru
  3. Seluruh mahasiswa Hindu yang terdata wajib mengikuti pelantikan anggota baru KMHIPO, terkecuali mahasiswa yang berhalangan hadir dan telah mendapatkan izin dari Ketua Umum KMHIPO.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Hak Anggota
  2. Dapat memilih organisasi lebih dari 1baik internal maupun eksternal kampus.
  3. Memperoleh surat aktif dari Ketua Umum KMHIPO, jika mahasiswa tersebut aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan KMHIPO.
  4. Mendapatkan dispensasi dari Ketua Umum untuk tidak mengikuti kegiatan dengan keterangan yang sebenar-benarnya
  5. Hal-hal yang belum tercantum dalam hak anggota selanjutnya akan diatur di kemudian hari dengan pertimbangan tertentu
  6. Kewajiban Anggota
  7. Menjaga dan memajukan nama baik KMHIPO
  8. Menjunjung tinggi dan melaksanakan AD, ART, dan GBHKO serta ketentuan khusus yang telah disepakati
  9. Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditentukan
  10. Melaksanakan kumpulan wajib dan iuran wajib satu kali dalam satu  minggu pada hari jumat

 

Pasal 4

Status keanggotaan

  1. Pengurus adalah mahasiswa aktifdalam keanggotaan KMHIPO dengan ketentuan :
  2. Ketua Umum KMHIPOdipilih melalui musyawarah besar
  3. Pengurus dipilih setelah Ketua Umumbaru terpilih di dalam Mubes.
  4. Anggota KMHIPO kehilangan status anggota jika tidak lagi menjadi mahasiswa Politeknik Negeri Lampung.

BAB II

RANGKAP JABATAN PENGURUS

Presidium inti dan kepala divisi dilarang untuk rangkap jabatan, dalam hal ini mengambil jabatan strategis di organisasi kemahasiswaan lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

 

 

Arti Lambang KMHIPO

Pasal 6

Arti Lambang KMHIPO

  1. Swastika                                : Melambangkan bahwa KMHIPO adalah organisasiyang berdiri di bidang keagaaman khusus nya yaitu agama hindu
  2. Lingkaran                                : Ilmu pengetahuan tidak pernah ada ujung nya.
  3. Bunga teratai : Melambangkan keseimbangan ”Dewata Nawa Sanga”
  4. Kalimat “ Satyam Eva Jayate”: Yang memberikan arti sebagai berikut ”hanya kebenaran lah yang akan menang”.

Pasal 7

Arti Warna Lambang KMHIPO

  1. Merah : Keberanian
  2. Jingga : Kemakmuran, Kebesaran, semangat untuk maju  dan  Toleransi  yang       tinggi
  3. Hitam : Kekuatan dan Kesungguhan
  4. Putih : Kemurnian dan Kesucian

 

 

 

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8

Tingkatan organisasi

BAB V

PERSIDANGAN

Pasal 9

Persidangan

  1. Mubes dilaksanakan sekalidalam satu periode kepengurusan
  2. Sidang istimewa diadakan jika diperlukan.
  3. Sidang divisi dilaksanakan oleh masing – masing divisi sesuaidengan 

BAB VI

PEMBENDAHARAAN ORGANISASI

Pasal 10

Pembendaharaan

Pembendaharaan organisasi terdiri dari :

  1. Iuran seluruh anggota KMHIPO
  2. Bantuan yang tidak mengikat seperti, pendapatan yang sah dan diberikan secara tulus ikhlas
  3. Bantuan yang mengikat seperti , instansi baik Pemerintah maupun Swasta
  4. Dalam setiap progja Kewirausahaan keuntungan 50% dimasukan ke dalam kas KMHIPO dan 50% digunakan untuk Modal Kewirausahaan. 

BAB VII

PERUBAHAN AD dan ART

Pasal 11

Perubahan

Perubahan AD dan ART hanya bisa dilakukan dalam mubes dan dinyatakan sah jika mencapai quorum yaitu dihadiri oleh ½ n + 1 dari peserta sidang.

Pasal 12

Pembubaran

  1. KMHIPO dapat dibubarkan  jika disetujui oleh pendiri, Pembina, alumni dan semua peserta Mubes dan diputuskan dalam Mubes serta disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
  2. Harta benda KMHIPO harus diserahkan kepada Pembina sebagai inventaris.

 

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13

Hal – hal yang belum diatur dalam ART KMHIPO dimuat dalam ketentuan yang tidak bertentangan dengan AD dan ART KMHIPO.

BAB IX

KESEKRETARIATAN

Pasal 14

  1. Sekretariat dimiliki oleh Politeknik Negeri Lampung yang merupakan hibah dari Alumni KMHIPO untuk anggota aktif KMHIPO melaksanakan kegiatan organisasi kerohanian Mahasiswa Hindu Politeknik Negeri Lampung.
  2. Sekretariat merupakan tempat untuk melakukan Kumpulan kegiatan yang berkatian dengan kegiatan KMHIPO dan tempat untuk meletakan keperluan barang Inventaris kepemilikan KMHIPO
  3. Sekretariat memiliki  susunan jadwal untuk bertugas sebagai piket, membanten di Pelangkiran Sekret secara bergantian setiap angkatan.
  4. Pengurus dan Anggota aktif KMHIPO untuk melakukan bedah sekret setiap 6 bulan sekali.